Pengertian, Fungsi Dasar Negara Dan Konstitusi



Pengertian, Fungsi Dasar Negara Dan Konstitusi


Hay! Terima kasih karena telah memberikan saya kesempatan untuk membagikan ilmu kepada kalian. Pada postingan kali ini saya akan memberikan pengetahuan tentang Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi.

a.       Pengertian Dasar Negara
Dasar negara disebut juga dengan istilah dasar falsafah negara. Dasar negara merupakan dasar nilai serta norma yang dikonkritkan dalam bentuk konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dasar negara tidak cukup diwujudkan dalam nilai-nilai yang bersifat abstrak, tetapi harus dituangkan dalam bentuk nyata sebagai kontitusi baik tertulis maupun tidak tertulis.
b.      Pengetian Konstitusi
Istilan kontitusi berasal dari bahasa prancis, “constituer” yang berarti membentuk. Konstitusi juga berasal dari kata “constituite” (Belanda), “constitution” (Jerman) atau constitution (Latin). Jadi, konstitusi dapat diartikan pembentukan suatu neganra atau menyusun suatu negara.
Pengertian konstitusi memiliki 2 makna sebagai berikut.
1)      Pengertian konstitusi secara luas, yaitu keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (tertulis& tidak tertulis).
2)      Pengertian konstitusi secara sempit adalah piagampiagam dasar atau UUD, yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.

Fungsi Konstitusi:
Secara umum, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut:
1)      Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
2)      Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara.
3)      Menentukan lembaga negarabekerja sama satu sama lain.
4)      Menentukan hubungan diantara lembaga negara.
5)      Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara.
6)      Mejamin hak warga negara dan tindakan sewenang-wenang.

Nah, Itulah pengertian, fungsi dasar negara dan konstitusi. Semoga membantu dan bermanfaat. Jika ada yang bingung, silahkan komentar dibawah.
BACA JUGA :

Hay! Terima kasih karena telah memberikan saya kesempatan untuk membagikan ilmu kepada kalian. Pada postingan kali ini saya akan memberikan pengetahuan tentang Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi.

a.       Pengertian Dasar Negara
Dasar negara disebut juga dengan istilah dasar falsafah negara. Dasar negara merupakan dasar nilai serta norma yang dikonkritkan dalam bentuk konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dasar negara tidak cukup diwujudkan dalam nilai-nilai yang bersifat abstrak, tetapi harus dituangkan dalam bentuk nyata sebagai kontitusi baik tertulis maupun tidak tertulis.
b.      Pengetian Konstitusi
Istilan kontitusi berasal dari bahasa prancis, “constituer” yang berarti membentuk. Konstitusi juga berasal dari kata “constituite” (Belanda), “constitution” (Jerman) atau constitution (Latin). Jadi, konstitusi dapat diartikan pembentukan suatu neganra atau menyusun suatu negara.
Pengertian konstitusi memiliki 2 makna sebagai berikut.
1)      Pengertian konstitusi secara luas, yaitu keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (tertulis& tidak tertulis).
2)      Pengertian konstitusi secara sempit adalah piagampiagam dasar atau UUD, yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.

Fungsi Konstitusi:
Secara umum, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut:
1)      Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
2)      Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara.
3)      Menentukan lembaga negarabekerja sama satu sama lain.
4)      Menentukan hubungan diantara lembaga negara.
5)      Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara.
6)      Mejamin hak warga negara dan tindakan sewenang-wenang.

Nah, Itulah pengertian, fungsi dasar negara dan konstitusi. Semoga membantu dan bermanfaat. Jika ada yang bingung, silahkan komentar dibawah.
BACA JUGA :

Hay! Terima kasih karena telah memberikan saya kesempatan untuk membagikan ilmu kepada kalian. Pada postingan kali ini saya akan memberikan pengetahuan tentang Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi.

a.       Pengertian Dasar Negara
Dasar negara disebut juga dengan istilah dasar falsafah negara. Dasar negara merupakan dasar nilai serta norma yang dikonkritkan dalam bentuk konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dasar negara tidak cukup diwujudkan dalam nilai-nilai yang bersifat abstrak, tetapi harus dituangkan dalam bentuk nyata sebagai kontitusi baik tertulis maupun tidak tertulis.
b.      Pengetian Konstitusi
Istilan kontitusi berasal dari bahasa prancis, “constituer” yang berarti membentuk. Konstitusi juga berasal dari kata “constituite” (Belanda), “constitution” (Jerman) atau constitution (Latin). Jadi, konstitusi dapat diartikan pembentukan suatu neganra atau menyusun suatu negara.
Pengertian konstitusi memiliki 2 makna sebagai berikut.
1)      Pengertian konstitusi secara luas, yaitu keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (tertulis& tidak tertulis).
2)      Pengertian konstitusi secara sempit adalah piagampiagam dasar atau UUD, yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.

Fungsi Konstitusi:
Secara umum, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut:
1)      Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
2)      Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara.
3)      Menentukan lembaga negarabekerja sama satu sama lain.
4)      Menentukan hubungan diantara lembaga negara.
5)      Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara.
6)      Mejamin hak warga negara dan tindakan sewenang-wenang.

Nah, Itulah pengertian, fungsi dasar negara dan konstitusi. Semoga membantu dan bermanfaat. Jika ada yang bingung, silahkan komentar dibawah.



Berkomentarlah yang sopan dan hubungi Admin jika mengalami kendala. Terima kasih

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama