Pengertian, Fungsi Dasar Negara Dan Konstitusi
Hay! Terima kasih karena telah memberikan saya kesempatan
untuk membagikan ilmu kepada kalian. Pada postingan kali ini saya akan
memberikan pengetahuan tentang Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi.
a.
Pengertian Dasar Negara
Dasar negara disebut juga dengan istilah
dasar falsafah negara. Dasar negara merupakan dasar nilai serta norma yang
dikonkritkan dalam bentuk konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraan
suatu negara. Dasar negara tidak cukup diwujudkan dalam nilai-nilai yang
bersifat abstrak, tetapi harus dituangkan dalam bentuk nyata sebagai kontitusi
baik tertulis maupun tidak tertulis.
b.
Pengetian Konstitusi
Istilan kontitusi berasal dari bahasa
prancis, “constituer” yang berarti membentuk. Konstitusi juga berasal dari kata
“constituite” (Belanda), “constitution” (Jerman) atau constitution (Latin).
Jadi, konstitusi dapat diartikan pembentukan suatu neganra atau menyusun suatu
negara.
Pengertian konstitusi memiliki 2 makna
sebagai berikut.
1)
Pengertian konstitusi secara luas, yaitu
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (tertulis&
tidak tertulis).
2)
Pengertian konstitusi secara sempit adalah
piagampiagam dasar atau UUD, yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan
dasar negara.
Fungsi Konstitusi:
Secara umum, konstitusi memiliki fungsi
sebagai berikut:
1)
Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
2)
Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara.
3)
Menentukan lembaga negarabekerja sama satu sama
lain.
4)
Menentukan hubungan diantara lembaga negara.
5)
Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara.
6)
Mejamin hak warga negara dan tindakan
sewenang-wenang.
Nah, Itulah pengertian, fungsi dasar negara dan konstitusi. Semoga
membantu dan bermanfaat. Jika ada yang bingung, silahkan komentar dibawah.
BACA
JUGA :
Hay! Terima kasih karena telah memberikan saya kesempatan
untuk membagikan ilmu kepada kalian. Pada postingan kali ini saya akan
memberikan pengetahuan tentang Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi.
a.
Pengertian Dasar Negara
Dasar negara disebut juga dengan istilah
dasar falsafah negara. Dasar negara merupakan dasar nilai serta norma yang
dikonkritkan dalam bentuk konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraan
suatu negara. Dasar negara tidak cukup diwujudkan dalam nilai-nilai yang
bersifat abstrak, tetapi harus dituangkan dalam bentuk nyata sebagai kontitusi
baik tertulis maupun tidak tertulis.
b.
Pengetian Konstitusi
Istilan kontitusi berasal dari bahasa
prancis, “constituer” yang berarti membentuk. Konstitusi juga berasal dari kata
“constituite” (Belanda), “constitution” (Jerman) atau constitution (Latin).
Jadi, konstitusi dapat diartikan pembentukan suatu neganra atau menyusun suatu
negara.
Pengertian konstitusi memiliki 2 makna
sebagai berikut.
1)
Pengertian konstitusi secara luas, yaitu
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (tertulis&
tidak tertulis).
2)
Pengertian konstitusi secara sempit adalah
piagampiagam dasar atau UUD, yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan
dasar negara.
Fungsi Konstitusi:
Secara umum, konstitusi memiliki fungsi
sebagai berikut:
1)
Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
2)
Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara.
3)
Menentukan lembaga negarabekerja sama satu sama
lain.
4)
Menentukan hubungan diantara lembaga negara.
5)
Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara.
6)
Mejamin hak warga negara dan tindakan
sewenang-wenang.
Nah, Itulah pengertian, fungsi dasar negara dan konstitusi. Semoga
membantu dan bermanfaat. Jika ada yang bingung, silahkan komentar dibawah.
BACA
JUGA :
Hay! Terima kasih karena telah memberikan saya kesempatan
untuk membagikan ilmu kepada kalian. Pada postingan kali ini saya akan
memberikan pengetahuan tentang Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi.
a.
Pengertian Dasar Negara
Dasar negara disebut juga dengan istilah
dasar falsafah negara. Dasar negara merupakan dasar nilai serta norma yang
dikonkritkan dalam bentuk konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraan
suatu negara. Dasar negara tidak cukup diwujudkan dalam nilai-nilai yang
bersifat abstrak, tetapi harus dituangkan dalam bentuk nyata sebagai kontitusi
baik tertulis maupun tidak tertulis.
b.
Pengetian Konstitusi
Istilan kontitusi berasal dari bahasa
prancis, “constituer” yang berarti membentuk. Konstitusi juga berasal dari kata
“constituite” (Belanda), “constitution” (Jerman) atau constitution (Latin).
Jadi, konstitusi dapat diartikan pembentukan suatu neganra atau menyusun suatu
negara.
Pengertian konstitusi memiliki 2 makna
sebagai berikut.
1)
Pengertian konstitusi secara luas, yaitu
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (tertulis&
tidak tertulis).
2)
Pengertian konstitusi secara sempit adalah
piagampiagam dasar atau UUD, yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan
dasar negara.
Fungsi Konstitusi:
Secara umum, konstitusi memiliki fungsi
sebagai berikut:
1)
Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
2)
Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara.
3)
Menentukan lembaga negarabekerja sama satu sama
lain.
4)
Menentukan hubungan diantara lembaga negara.
5)
Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara.
6)
Mejamin hak warga negara dan tindakan
sewenang-wenang.
Nah, Itulah pengertian, fungsi dasar negara dan konstitusi. Semoga
membantu dan bermanfaat. Jika ada yang bingung, silahkan komentar dibawah.